2026-10-22T09:10:53

SNI Kaca Tempered & Laminated Segera Wajib, Kemenperin Awasi 45 SNI

印尼SNI认证扩至45项标准:钢化与夹层安全玻璃SNI即将强制实施

Kemenperin memperluas pengawasan ke 45 standar, dan SNI kaca tempered serta laminated segera wajib — yang perlu diketahui pembeli kaca.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperluas pengawasan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan produk yang beredar di pasar domestik memenuhi ketentuan mutu. Di saat yang sama, aturan SNI wajib untuk kaca pengaman bangunan sedang memasuki masa transisi. Bagi toko bangunan, kontraktor, dan pemilik rumah, dua perkembangan ini menegaskan bahwa tanda SNI kini makin penting saat memilih bahan bangunan.

45 SNI dan 78 merek diawasi hingga September 2026

Seperti dilaporkan TopBusiness dan Tribunnews pada 11–12 Oktober 2026, hingga September 2026 pengawasan Kemenperin telah mencakup 45 SNI, naik dari 28 SNI pada tahun sebelumnya. Jumlah merek yang diawasi mencapai 78 merek, dibandingkan 73 merek tahun lalu. Pemerintah juga merencanakan pengawasan tambahan terhadap enam SNI dan sembilan merek pada Oktober–November 2026. Pengawasan dilakukan di tingkat pabrik dan pasar, termasuk melalui uji petik terhadap produk yang telah diwajibkan memenuhi SNI, dengan acuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan regulasi pemberlakuan SNI wajib untuk tiap kelompok produk.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyebut SNI tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga berfungsi sebagai hambatan teknis (technical barrier) terhadap produk yang tidak memenuhi syarat. Karena itu, penerapannya perlu dipilah agar tidak justru menghambat produksi dan pertumbuhan industri dalam negeri. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menegaskan bahwa SNI memastikan produk lokal maupun impor memenuhi standar mutu yang sama.

Baru 131 dari 5.552 SNI industri yang wajib

Dari total 5.552 SNI di sektor industri, baru 131 SNI atau sekitar 2,4 persen yang berstatus wajib. Artinya, untuk banyak produk SNI masih bersifat sukarela, sehingga pembeli perlu aktif memeriksa sertifikasi dan spesifikasi produk sebelum membeli.

SNI kaca pengaman bangunan segera wajib

Salah satu SNI wajib terbaru di sektor bahan bangunan adalah Permenperin Nomor 22 Tahun 2026 tentang pemberlakuan SNI kaca pengaman bangunan dan panel secara wajib, yang diundangkan pada 31 Juli 2026. Aturan ini mencakup dua standar: SNI 9144-1:2022 untuk kaca pengaman berlapis (laminated) dan SNI 9144-2:2022 untuk kaca pengaman diperkeras (tempered). Kewajibannya berlaku enam bulan setelah peraturan mulai berlaku, sehingga efektif pada awal 2027.

Ketentuan ini berlaku untuk produk dalam negeri maupun impor. Sertifikasi menggunakan sistem tipe 5, yaitu audit proses produksi dan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 ditambah pengujian mutu. Produk yang lolos wajib dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik. Aturan peralihannya menyebutkan kaca yang sudah diproduksi atau diimpor sebelum peraturan berlaku masih boleh beredar hingga ke pengguna akhir.

Tips memilih kaca dan bahan bangunan ber-SNI

Untuk pintu kaca, partisi kamar mandi, railing, kanopi, atau jendela besar, gunakan kaca tempered atau laminated dan tanyakan sertifikat SNI-nya. Periksa tanda SNI pada produk atau kemasan, bukan hanya pada brosur. Untuk produk yang SNI-nya wajib, seperti semen, baja tulangan beton, dan keramik, hindari barang tanpa tanda SNI meski harganya lebih murah. Simpan nota dan data produk sebagai bukti bila terjadi klaim.

Peran homeX

Sebagai platform layanan terpadu bahan bangunan dan furnitur di Indonesia, homeX menyediakan showroom untuk melihat produk secara langsung, gudang dengan stok yang terpantau, serta layanan pengiriman dari Tangerang. Kami terus mengembangkan jaringan pergudangan dan pengiriman serta memanfaatkan teknologi digital untuk membantu perencanaan stok, sementara pemasangan di lokasi dikerjakan oleh tukang mitra. Kami mengutamakan produk dengan spesifikasi dan sertifikasi yang jelas, dan tim kami siap membantu memeriksa kesesuaian SNI untuk kebutuhan proyek Anda.

Tanya Jawab (FAQ)

Apa beda kaca tempered dan laminated?
Menurut Permenperin 22/2026, kaca diperkeras (tempered) diproses dengan prategangan sehingga bila pecah menjadi kepingan kecil yang tidak tajam, sedangkan kaca berlapis (laminated) terdiri dari dua lembar kaca atau lebih dengan lapisan interlayer sehingga pecahannya tetap menempel.

Apakah kaca lama tanpa tanda SNI baru harus ditarik?
Tidak. Kaca yang diproduksi atau diimpor sebelum peraturan berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.

Berapa SNI industri yang sudah wajib?
Sebanyak 131 dari 5.552 SNI industri, atau sekitar 2,4 persen.

SNI kaca tempered: artikel dan produk terkait

Artikel terkait:

Produk bahan bangunan terkait di homeX:

Sumber: TopBusiness, 12 Okt 2026; Tribunnews, 11 Okt 2026; Teks Permenperin No. 22 Tahun 2026 (Pasal.id, bersumber dari peraturan.go.id)

Tanya Harga via WhatsApp +62 821 1818 998