Kaca Tempered vs Laminated: Beda, Kode LA–LX & SNI 9144 Wajib

Memilih kaca tempered vs laminated untuk pintu, partisi kamar mandi, railing atau kanopi kini juga soal kepatuhan. Permenperin 22/2026 mewajibkan SNI untuk kedua jenis kaca pengaman ini: kaca berlapis (laminated) mengacu SNI 9144-1:2022 dan kaca diperkeras (tempered) mengacu SNI 9144-2:2022. Kewajiban berlaku 6 bulan setelah peraturan diundangkan pada 31 Juli 2026.
Poin Penting
- Kaca pengaman berlapis = dua lembar kaca atau lebih dengan lapisan interlayer; bila pecah, pecahannya tetap menempel pada interlayer (2026-07-31, sumber: Permenperin 22/2026 (diundangkan 31/07/2026), Pasal.id).
- Kaca pengaman diperkeras = kaca diberi prategangan; bila pecah berhamburan menjadi kepingan kecil yang tidak tajam (2026-07-31, sumber: Permenperin 22/2026 (diundangkan 31/07/2026), Pasal.id).
- Jenis kaca berlapis dikodekan LA, LD, LHS, LM, LP, LR, LT dan LX (Pasal 2 ayat 4) (2026-07-31, sumber: Permenperin 22/2026 (diundangkan 31/07/2026), Pasal.id).
- SNI wajib berlaku 6 bulan setelah peraturan berlaku; produk bersertifikat wajib dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik (2026-07-31, sumber: Permenperin 22/2026 (diundangkan 31/07/2026), Pasal.id).
Kaca tempered vs laminated: perbedaan utama
- Tempered: kuat terhadap benturan dan panas, pecah menjadi butiran kecil. Tidak bisa dipotong atau dibor setelah proses tempering, jadi ukuran dan lubang harus final sebelum pesan.
- Laminated: pecahan tetap menempel pada interlayer sehingga lubang tidak terbuka; cocok untuk skylight, kanopi, railing dan jendela lantai atas.
- Kombinasi tempered yang dilaminasi (kode LT) menggabungkan kekuatan dan sifat menahan pecahan.
Pilih untuk area mana
- Partisi shower dan pintu kaca: tempered umumnya cukup.
- Kaca di atas kepala (kanopi, skylight) dan railing: utamakan laminated atau tempered laminated.
- Minta bukti Tanda SNI atau sertifikat dari pemasok.
Masa transisi
Kaca yang diproduksi atau diimpor sebelum peraturan berlaku masih boleh beredar sampai pengguna akhir. Pengecualian berlaku untuk contoh uji dan riset maksimal 10 lembar.
Kaca tempered vs laminated: artikel dan produk terkait
- SNI kaca tempered dan laminated segera wajib
- Tren pasar bahan bangunan Indonesia 2026
- Katalog produk bahan bangunan homeX
Tanya Jawab (FAQ)
Apa beda kaca tempered dan laminated? Tempered pecah menjadi kepingan kecil tidak tajam; laminated terdiri dari dua lembar kaca atau lebih dengan interlayer sehingga pecahan tetap menempel.
SNI apa yang berlaku untuk kaca pengaman? SNI 9144-1:2022 untuk kaca berlapis dan SNI 9144-2:2022 untuk kaca diperkeras, diwajibkan Permenperin 22/2026.
Apakah kaca tempered bisa dibor di lokasi? Tidak; potong dan lubangi sebelum proses tempering.
Untuk kebutuhan bahan bangunan dan renovasi, hubungi tim homeX melalui halaman kontak.
Sumber: Permenperin 22/2026 (diundangkan 31/07/2026), Pasal.id