Biaya PBG Rumah Tinggal 2026: Rumus Retribusi Jakarta & Simulasi

Biaya PBG rumah tinggal 2026 di DKI Jakarta dihitung dengan rumus Pasal 92 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024: luas total lantai x indeks lokalitas (0,5%) x SHST x indeks terintegrasi x indeks bangunan terbangun. Hitungan homeX dengan SHST Rp6.940.000 per m2 (Kepgub DKI 580/2025 menurut jakartabuilding.id): biaya PBG rumah 36 m2 satu lantai sekitar Rp224.856 (Rp250.452 bila SHST gedung tidak sederhana Rp7.730.000), rumah 90 m2 dua lantai sekitar Rp583.220 dan rumah 150 m2 tiga lantai sekitar Rp1.114.911. Itu adalah rumus retribusi PBG Jakarta untuk rumah baru milik perorangan, bukan tagihan resmi; SHST 2026 belum kami temukan, dan daerah lain memakai Perda sendiri. Jasa gambar dan pengurusan di luar retribusi.
Biaya PBG rumah tinggal 2026: rumus, indeks dan simulasi Jakarta
| Komponen / kasus | Nilai atau hasil | Dasar | Sumber | Sumber |
|---|---|---|---|---|
| Rumus retribusi PBG bangunan gedung | LLt x Ilo x SHST x It x Ibg | Pasal 92 ayat (1) huruf a | Perda DKI 1/2024 (JDIH) | JDIH DKI Jakarta |
| Indeks lokalitas (Ilo) | 0,5% | Lampiran bagian 3.1.1 B | Perda DKI 1/2024 (JDIH) | JDIH DKI Jakarta |
| Indeks fungsi (If) hunian | 0,15 (≤100 m2 dan ≤2 lantai); 0,17 (>100 m2 dan >2 lantai) | Lampiran Tabel I; kombinasi di luar dua kelas ini tidak dijelaskan | Perda DKI 1/2024 (JDIH) | JDIH DKI Jakarta |
| Indeks terintegrasi (It) | If x [0,3 x kompleksitas + 0,2 x permanensi + 0,5 x ketinggian] x Fm | Sederhana = 1, permanen = 2, perorangan Fm = 1 (negara 0) | Perda DKI 1/2024 (JDIH) | JDIH DKI Jakarta |
| Koefisien jumlah lantai | 1 lantai = 1; 2 = 1,090; 3 = 1,120; 4 = 1,135 | Lampiran Tabel II | Perda DKI 1/2024 (JDIH) | JDIH DKI Jakarta |
| Indeks bangunan terbangun (Ibg) | Baru 1; renovasi sedang 0,225; renovasi berat 0,325 | Lampiran Tabel III | Perda DKI 1/2024 (JDIH) | JDIH DKI Jakarta |
| SHST (rupiah per m2) | Rp6.940.000 (gedung sederhana); Rp7.730.000 (tidak sederhana) | Kepgub DKI 580/2025 (31 Jul 2025), wilayah kota; SHST 2026 belum ditemukan per 7 Okt 2026 | jakartabuilding.id (sekunder) | jakartabuilding.id |
| Prasarana: pagar, perkerasan, kolam renang | Pagar Rp3.530 per m'; perkerasan Rp7.060 per m2; kolam renang Rp14.120 per m2 | HSpbg, rumus V x I x Ibg x HSpbg; I = 1,00 untuk pembangunan baru | Perda DKI 1/2024 (JDIH) | JDIH DKI Jakarta |
| Simulasi: rumah baru 36 m2, 1 lantai | Rp224.856 (SHST Rp6.940.000); Rp250.452 (SHST Rp7.730.000) | Hitungan homeX; It = 0,18 | Perda DKI 1/2024; jakartabuilding.id | jakartabuilding.id |
| Simulasi: rumah baru 90 m2, 2 lantai | Rp583.220 (SHST Rp6.940.000); Rp649.610 (SHST Rp7.730.000) | Hitungan homeX; It = 0,18675 | Perda DKI 1/2024; jakartabuilding.id | jakartabuilding.id |
| Simulasi: rumah baru 150 m2, 3 lantai | Rp1.114.911 (SHST Rp6.940.000); Rp1.241.825 (SHST Rp7.730.000) | Hitungan homeX; If = 0,17; It = 0,2142 | Perda DKI 1/2024; jakartabuilding.id | jakartabuilding.id |
| Kasus abu-abu: 120 m2, 2 lantai | Rp777.627 (If 0,15) hingga Rp881.311 (If 0,17) | Hitungan homeX; Perda tidak menjelaskan kelas indeks fungsi untuk >100 m2 dengan 2 lantai | Perda DKI 1/2024; jakartabuilding.id | jakartabuilding.id |
| Simulasi: renovasi sedang 36 m2 | Rp50.593 (Ibg 0,225) | Hitungan homeX; 1 lantai, If 0,15 | Perda DKI 1/2024; jakartabuilding.id | jakartabuilding.id |
| Bebas retribusi | PBG bangunan milik pemerintah dan bangunan fungsi keagamaan atau peribadatan | Pasal 87 ayat (5); rumah tinggal pribadi tidak termasuk | Perda DKI 1/2024 (JDIH) | JDIH DKI Jakarta |
| Rumah MBR: SKB tiga menteri | BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR dibebaskan; penerbitan PBG dipercepat dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari | SKB ditandatangani 25 Nov 2024; perlu peraturan kepala daerah untuk pelaksanaan | pkp.go.id; detik.com | pkp.go.id |
| Kriteria MBR (Kepmen PUPR 22/KPTS/M/2023) | Rumah tapak / rusun maks 36 m2; swadaya maks 48 m2; penghasilan maks Rp7.000.000 (belum menikah) atau Rp8.000.000 (menikah); Papua Rp7.500.000 / Rp10.000.000 | Dikutip dari pernyataan Mendagri dan laporan detik | detik.com; pkp.go.id | detik.com |
| Angka sekunder lain (tanpa daerah) | Retribusi sekitar Rp24.500 per m2; total sekitar Rp7 juta hingga Rp15 juta atau lebih | Tidak sebanding dengan rumus Jakarta (36 m2: sekitar Rp6.246 per m2 menurut hitungan homeX); dasar hitung dan daerah tidak dijelaskan | rumah123.com (sekunder) | rumah123.com |
Sumber: teks Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 dari JDIH Jakarta (Pasal 86–92, 99 dan Lampiran 3.1) yang kami baca langsung; angka SHST, Kepgub 580/2025, Kepgub 807/2024 (6 Des 2024) dan simulasi dibandingkan dengan jakartabuilding.id (data per 7 Oktober 2026, sumber sekunder); SKB tiga menteri dari pkp.go.id dan detik.com; rumah123.com untuk pembanding sekunder; semuanya dibaca 23 Oktober 2026. Celah data: SHST 2026 belum kami temukan, dan kami tidak membaca teks Kepgub 580/2025 sendiri; Kepgub itu menurut jakartabuilding.id mengatur gedung negara dan Perda tidak menyebut baris SHST untuk rumah pribadi, jadi pemilihan baris "gedung sederhana" adalah asumsi jakartabuilding.id yang kami tiru; kelas indeks fungsi untuk rumah di atas 100 m2 dengan 2 lantai tidak jelas; faktor kompleksitas, permanensi dan ketinggian diasumsikan sederhana, permanen dan koefisien sesuai jumlah lantai; retribusi di wilayah lain mengikuti Perda masing-masing; angka akhir adalah SKRD dari dinas teknis lewat SIMBG; biaya gambar, konsultan dan jasa pengurusan tidak diatur Perda dan tidak ada di data ini; angka rumah123.com tidak dapat dicocokkan dengan rumus dan dicantumkan hanya sebagai pembanding. Ini bukan nasihat hukum dan bukan tagihan resmi.
Cara menghitung biaya PBG rumah 36 m2 (analisis homeX)
Hitungan homeX, bukan tagihan. LLt 36 m2 x Ilo 0,5% x SHST Rp6.940.000 = Rp1.249.200. It untuk rumah 1 lantai: If 0,15 x (0,3 x 1 + 0,2 x 2 + 0,5 x 1) = 0,15 x 1,2 = 0,18. Ibg bangunan baru = 1. Hasil: Rp1.249.200 x 0,18 = Rp224.856, setara sekitar Rp6.246 per m2 lantai. Dengan SHST Rp7.730.000: Rp250.452. Rumah 90 m2 dua lantai: koefisien 1,090 sehingga It = 0,15 x (0,3 + 0,4 + 0,5 x 1,09) = 0,18675 dan hasilnya Rp583.220. Pagar 12 m (prasarana, bangunan baru): 12 x Rp3.530 x 1,00 x 1 = Rp42.360. Rumus ini hanya berlaku di DKI Jakarta; faktor SHST sering berubah.
Di luar retribusi: dokumen, jasa gambar dan pembebasan
Permohonan PBG membutuhkan gambar arsitektur, struktur dan utilitas; menurut jakartabuilding.id biaya arsitek atau drafter tidak diatur Perda dan harus dibedakan dari retribusi. Pembebasan retribusi untuk rumah MBR melalui SKB tiga menteri (25 November 2024) perlu peraturan kepala daerah, dan di Jakarta Kepgub 807/2024 menurut jakartabuilding.id menyasar pengembang Program Tiga Juta Rumah, bukan pemilik yang membangun sendiri. Pasal 99 Perda membuka keringanan atau pembebasan lewat peraturan gubernur. Tanyakan status ke dinas perizinan setempat sebelum menghapus pos biaya ini.
Tips pembeli
- Pisahkan retribusi (dihitung dinas) dari biaya jasa gambar dan pengurusan saat meminta penawaran.
- Minta rincian LLt, indeks dan SHST yang dipakai dinas pada SKRD.
- Cek di dinas setempat apakah rumah Anda masuk kategori MBR atau pembebasan.
- Anggarkan juga biaya gambar, konsultan dan inspeksi yang tidak masuk retribusi.
Minta penawaran biaya PBG rumah tinggal 2026 untuk proyek
homeX membantu membandingkan beberapa merek sekaligus dan menyiapkan penawaran tertulis untuk proyek, renovasi atau stok toko. Kirim kebutuhan (merek, ukuran, jumlah, lokasi) lewat WhatsApp +62 821 1818 998, atau datang ke Showroom homeX: Priskilla Tower Lt. 6, Jl. Atang Sanjaya No.21, Benda, Kota Tangerang, Banten 15125. Kunjungi Showroom homeX.
Disclaimer: harga dapat berubah sewaktu-waktu dan berbeda antar toko, kota, kemasan, grade dan promo. Data per 23 Oktober 2026; selalu konfirmasi ke penjual sebelum membeli.
Tanya Jawab (FAQ)
Berapa biaya PBG rumah 36 m2 di Jakarta? Hitungan homeX dengan rumus Perda DKI 1/2024 dan SHST Rp6.940.000: sekitar Rp224.856 untuk rumah baru 1 lantai (Rp250.452 dengan SHST Rp7.730.000). Bukan tagihan resmi; SHST 2026 belum ditemukan.
Apakah rumah MBR 36 m2 bebas retribusi PBG? Menurut SKB tiga menteri (25 Nov 2024), retribusi PBG dan BPHTB untuk rumah MBR dibebaskan, tetapi pelaksanaannya butuh peraturan kepala daerah; di Jakarta penerima Kepgub 807/2024 menurut jakartabuilding.id adalah pengembang Program Tiga Juta Rumah. Tanyakan ke dinas setempat.
Apakah rumus ini berlaku di luar Jakarta? Tidak otomatis. Rumus dan indeks di sini diambil dari Perda DKI Jakarta; setiap daerah menetapkan retribusi lewat Perda dan SHST sendiri.
Biaya PBG rumah tinggal 2026: artikel dan produk terkait
Artikel terkait:
- Biaya Bangun Rumah per m² 2026: Standar, Menengah, Mewah
- RAB Pondasi Batu Kali per m³ 2026: Cara Hitung & Contoh Rumah
- RAB Pagar Tembok per Meter 2026: Biaya Bata, Pondasi & Plester
- KPR Subsidi FLPP 2026: Realisasi 52,67% dan Dampak ke Bahan Bangunan
- PPN DTP Rumah 2026: PMK 90/2025, 9.618 Unit & Lanjut 2027
Produk terkait di homeX:
Sumber harga (dicek 23 Oktober 2026): JDIH DKI Jakarta — Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDF); jakartabuilding.id — Biaya PBG Rumah Tinggal Jakarta 2026 dan Rumusnya (sekunder); pkp.go.id — Menteri PKP, Mendagri dan Menteri PU sepakati penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah MBR; detik.com — Kriteria rumah masyarakat miskin yang bebas retribusi PBG dan BPHTB; rumah123.com — Panduan biaya PBG (sekunder).