2026-10-23T18:50:32

RFQ Bahan Bangunan Proyek: Checklist Spesifikasi, Kirim, Bayar

建材工程采购询价单 RFQ:规格、交货与付款条款清单

RFQ bahan bangunan proyek yang baik membuat penawaran dari beberapa pemasok bisa dibandingkan apple to apple. Dokumen ini disusun dari komponen KAK pengadaan pemerintah (mutu dengan opsi SNI/TKDN, jumlah, jadwal kedatangan, lokasi, transportasi dan pengepakan, tingkat layanan), batas uang muka Perpres 46/2025, aturan termin dan retensi Perpres 16/2018, serta data BPS September 2026. Aturan pemerintah dipakai sebagai acuan; kontrak swasta bebas menyepakati angka sendiri. Data per 23 Oktober 2026, bukan nasihat hukum.

RFQ bahan bangunan proyek: 10 bagian checklist spesifikasi, serah terima dan pembayaran

Bagian RFQYang perlu ditulisDasar / acuanCatatan homeXSumber
1. Spesifikasi dan mutuMutu (opsi SNI/TKDN), jumlah, jadwal kedatangan, lokasi, metode transportasi dan pengepakan, tingkat pelayananKomponen KAK pengadaan pemerintah, DJPB KemenkeuTambahkan merek setara, ukuran dan toleransi; hitung kebutuhan dengan artikel hitung keramik, semen dan gypsumDJPB Kemenkeu
2. Standar wajib dan sertifikatUntuk baja tulangan tulis SNI 2052:2024 dan minta salinan SPPT SNI yang berlaku; untuk semen sebut SNI sesuai jenis (misalnya 2049-1:2020 portland)Permenperin 55/2024 (SPPT SNI berlaku 1 tahun); Permenperin 26/2024 untuk semenLihat artikel SNI wajib homeX dan artikel cek besi SNI; kayu lapis tidak kami temukan wajib SNIJDIH BPK (teks lengkap)
3. TKDN dan data materialUntuk proyek pemerintah atau BUMN minta nilai TKDN dan sertifikatnya; cek data material di SIMPKDitjen Bina Konstruksi PU, 26 Agustus (SIMPK sebagai pusat informasi dan validasi material)Penjelasan TKDN lengkap ada di artikel panduan TKDN homeX; proyek swasta biasanya tidak wajibBina Konstruksi PU
4. Harga dan PPNTulis harga satuan, apakah sudah termasuk PPN, dan status PKP pemasok; PPN 12% dengan DPP 11/12 untuk barang non-mewahSiaran pers DJP tentang PPN 2025Beban efektif setara 11% (12% x 11/12, hitungan homeX); konfirmasi dengan pemasok PKPDitjen Pajak
5. Masa berlaku hargaTulis masa berlaku penawaran dan syarat harga dikunci setelah PO; IHPB bangunan naik 9,63% y-on-y, besi beton 11,99%, batu pecahan 11,86%BPS, BRS 1 Oktober 2026 (IHPB September 2026)Masa berlaku 7–14 hari adalah analisis homeX, bukan data; sesuaikan dengan kecepatan perubahan harga komoditasBPS
6. Serah terima dan jadwal kirimFranco proyek atau loco gudang, jam bongkar, rute dan tanggal kirim; hindari jam larangan truk Jakarta 06.00–09.00 dan 16.00–20.00 WIBANTARA, 29 April 2025 (Pergub DKI 89/2020)Data lead time per pemasok tidak tersedia publik; minta janji tanggal tertulis dan denda keterlambatanANTARA
7. Uang mukaAcuan pemerintah: UMK 50–200 juta paling sedikit 50%; 200 juta–2,5 miliar paling sedikit 30%; 2,5–15 miliar paling tinggi 30%; non-UMK paling tinggi 20%; kontrak tahun jamak 15%Perpres 46/2025 Pasal 29 (pasal.id, status "diproses, belum ditinjau")Berlaku untuk pengadaan pemerintah; untuk pembelian swasta pakai sebagai pembanding dan minta jaminan uang mukapasal.id
8. Termin, retensi dan bahan di lokasiPembayaran bulanan, termin atau sekaligus; retensi 5% sebagai jaminan pemeliharaan; bahan yang belum terpasang di lokasi dapat dibayar bila tercantum di kontrakPerpres 16/2018 Pasal 53 (teks asli; pasal.id belum memetakan perubahan Perpres 46/2025)Untuk pembelian material proyek, tulis syarat bayar per tahap kirim dan terima barang, bukan hanya per bulanpasal.id
9. JaminanJaminan bank atau surety bond yang unconditional dan mudah dicairkan, dibayar paling lambat 14 hari kerjaDJPB Kemenkeu tentang Perpres 46/2025Angka 14 hari kerja adalah pedoman pengadaan pemerintah; sesuaikan di kontrak swastaDJPB Kemenkeu
10. Penyesuaian harga dan sengketaTulis rumus penyesuaian harga (indeks acuan, ambang batas, periode) dan cara penyelesaian sengketaPerpres 16/2018 Pasal 52 (penyesuaian harga sebagai isi kontrak)Indeks BPS IHPB per komoditas dapat dijadikan acuan; kami tidak menemukan formula baku untuk swastapasal.id

Sumber: DJPB Kemenkeu (Perpres 46/2025), pasal.id (Perpres 46/2025 Pasal 29; Perpres 16/2018 Pasal 52 dan 53), BPS 1 Oktober 2026, Ditjen Pajak (PPN), ANTARA 29 April 2025, Ditjen Bina Konstruksi PU, JDIH BPK (Permenperin 55/2024). Data tidak lengkap: pasal.id menandai teks Perpres 46/2025 sebagai belum ditinjau dan belum memetakan perubahan Pasal 53; aturan pemerintah hanya acuan untuk kontrak swasta; data lead time, kondisi pembayaran nyata pemasok dan formula penyesuaian harga swasta tidak tersedia; tidak ada contoh RFQ pemasok yang diaudit. Bukan nasihat hukum. Data per 23 Oktober 2026.

Cara membandingkan penawaran dari beberapa pemasok

Analisis homeX: buat satu tabel perbandingan dengan kolom harga satuan, PPN, ongkos kirim, masa berlaku, uang muka, termin, jaminan dan tanggal kirim. Harga paling murah per satuan belum tentu paling murah bila ongkos kirim dibayar terpisah, uang muka besar, atau tanggal kirim melewati jam larangan truk. Untuk proyek besar, pisahkan RFQ per kelompok material (struktur, finishing, instalasi) agar pemasok spesialis bisa menawar.

Dokumen yang diminta bersama penawaran

Minta lembar data teknis pabrik, salinan SPPT SNI untuk produk wajib SNI, profil perusahaan dan NPWP/PKP, daftar pengalaman proyek sejenis, serta kontak untuk referensi. Untuk volume besar, minta kunjungan ke gudang atau pabrik. Simpan semua dokumen di folder proyek untuk audit dan klaim garansi.

Tips pembeli

  • Pakai satu format RFQ untuk semua pemasok agar penawaran bisa dibandingkan.
  • Tulis nomor SNI, jam bongkar, masa berlaku harga dan siapa menanggung PPN.
  • Minta SPPT SNI dan lembar data pabrik bersama penawaran.
  • Hubungkan pembayaran dengan kirim dan terima barang, bukan hanya tanggal.

Minta penawaran RFQ bahan bangunan proyek untuk proyek

homeX membantu membandingkan beberapa merek sekaligus dan menyiapkan penawaran tertulis untuk proyek, renovasi atau stok toko. Kirim kebutuhan (merek, ukuran, jumlah, lokasi) lewat WhatsApp +62 821 1818 998, atau datang ke Showroom homeX: Priskilla Tower Lt. 6, Jl. Atang Sanjaya No.21, Benda, Kota Tangerang, Banten 15125. Kunjungi Showroom homeX.

Disclaimer: harga dapat berubah sewaktu-waktu dan berbeda antar toko, kota, kemasan, grade dan promo. Data per 23 Oktober 2026; selalu konfirmasi ke penjual sebelum membeli.

Tanya Jawab (FAQ)

Apa saja isi RFQ bahan bangunan untuk proyek? Spesifikasi dan mutu (SNI/TKDN), jumlah, jadwal kedatangan, lokasi, transportasi dan pengepakan, harga dan PPN, masa berlaku, uang muka, termin, retensi, jaminan dan penyesuaian harga.

Berapa uang muka yang wajar untuk pembelian material proyek? Acuan pengadaan pemerintah (Perpres 46/2025 Pasal 29): paling tinggi 20% untuk non-UMK, 30% untuk UMK nilai Rp2,5–15 miliar, dan lebih besar untuk kontrak kecil UMK. Kontrak swasta bebas menyepakati, sebaiknya dengan jaminan.

Apakah retensi 5% berlaku untuk pembelian swasta? Retensi 5% adalah aturan pengadaan pemerintah (Perpres 16/2018 Pasal 53) sebagai jaminan pemeliharaan. Untuk kontrak swasta, angka ini hanya acuan dan harus disepakati di kontrak.

RFQ bahan bangunan proyek: artikel dan produk terkait

Artikel terkait:

Produk terkait di homeX:

Sumber harga (dicek 23 Oktober 2026): DJPB Kemenkeu — Perpres 46/2025 ubah mainset PBJ (jaminan, uang muka); JDIH BPK (teks lengkap) — Teks Permenperin 55/2024: SNI wajib baja tulangan beton (PDF); Bina Konstruksi PU — Penguatan rantai pasok material konstruksi (SIMPK, TKDN); Ditjen Pajak — PPN 12%: DPP 11/12 untuk BKP/JKP non-mewah; BPS — BRS IHPB September 2026 (1 Okt 2026); ANTARA — Pemprov DKI diminta berlakukan jam operasional truk kontainer; pasal.id — Perpres 46/2025 Pasal 29: besaran uang muka pengadaan pemerintah; pasal.id — Perpres 16/2018 Pasal 53: pembayaran, retensi 5%, bahan di lokasi; pasal.id — Perpres 16/2018 Pasal 52: isi kontrak (termasuk penyesuaian harga).

Tanya Harga via WhatsApp +62 821 1818 998