PPh Final Jasa Konstruksi 2026: Tarif 1,75%, 2,65%, 4% dan PPN Proyek

PPh final jasa konstruksi 2026 masih mengikuti PP 9/2022 yang berlaku sejak 21 Februari 2022: pelaksana konstruksi 1,75% (usaha kecil bersertifikat), 2,65% (menengah, besar, spesialis) atau 4% (tanpa sertifikat), dan konsultansi konstruksi 3,5% atau 6%, per halaman Ditjen Pajak. Untuk pembeli proyek dan pemilik bangunan, tarif ini menentukan nilai kontrak bersih dan siapa yang memotong pajak. Artikel ini merangkum tarif, contoh hitungan Rp1 miliar dan PPN, per 23 Oktober 2026, bukan nasihat pajak.
PPh final jasa konstruksi 2026: tarif PP 9/2022, pemotongan dan PPN proyek
| Item | Ketentuan | Dasar | Catatan homeX | Sumber |
|---|---|---|---|---|
| Pelaksana konstruksi | 1,75% (kualifikasi kecil); 2,65% (menengah, besar, spesialis); 4% (tidak punya sertifikat) | PP 9/2022; halaman DJP PPh Pasal 4 ayat (2) | Kontraktor tanpa sertifikat badan usaha dikenai tarif tertinggi, jadi cek sertifikat sebelum menandatangani kontrak | Ditjen Pajak |
| Konstruksi terintegrasi | 2,65% (punya sertifikat badan usaha); 4% (tidak punya) | Siaran pers DJP 25 Februari 2022 | Tarif 2,65% adalah tarif baru yang ditambahkan oleh PP 9/2022 | Ditjen Pajak |
| Konsultansi konstruksi | 3,5% (punya kualifikasi usaha); 6% (tidak punya) | PP 9/2022; halaman DJP | Relevan untuk biaya desain dan pengawas; jangan dicampur dengan tarif pelaksana | Ditjen Pajak |
| Siapa memotong dan menyetor | Pengguna jasa memotong PPh Pasal 4 ayat (2), memberi bukti potong lewat e-SPT, menyetor dengan kode billing MAP KJS 411128-409 dan melapor lewat DJP Online | Halaman DJP PPh Pasal 4 ayat (2) | Untuk pemilik rumah perorangan, kewajiban memotong sebaiknya dikonfirmasi ke konsultan pajak atau KPP; kami tidak memverifikasi kasus ini | Ditjen Pajak |
| Contoh hitungan jasa Rp1 miliar | 1,75% = Rp17,5 juta; 2,65% = Rp26,5 juta; 4% = Rp40 juta | Hitungan homeX dari tarif DJP | Asumsi tarif dikenakan atas nilai jasa dalam kontrak; dasar pengenaan di teks PP 51/2008 tidak kami baca | Ditjen Pajak |
| PPN atas jasa dan barang | Tarif PPN 12% berlaku sejak 1 Januari 2025; untuk BKP/JKP non-mewah DPP 11/12 harga jual, jadi beban setara 11% | Siaran pers DJP tentang PPN 2025 | Contoh Rp1 miliar: 12% x 11/12 = Rp110 juta (hitungan homeX). Kami tidak membaca PMK 11/2025 langsung; konfirmasi dengan PKP | Ditjen Pajak |
| Evaluasi tarif | PP 9/2022 mewajibkan evaluasi setelah 3 tahun pajak; Kemenkeu menyatakan evaluasi sedang berjalan pada September 2025 | DDTC News, 22 September 2025 | Kami tidak menemukan aturan pengganti per 23 Oktober 2026, tetapi ini bukan jaminan; cek pajak.go.id sebelum kontrak besar | DDTC News |
Sumber: halaman Ditjen Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) dan siaran pers 25 Februari 2022 (tarif PP 9/2022), DDTC News 22 September 2025 (evaluasi), siaran pers DJP PPN 2025 (tarif 12% dan DPP 11/12). Data tidak lengkap: teks PP 51/2008, PP 9/2022 dan PMK 11/2025 tidak kami baca langsung; perlakuan pajak untuk material yang dibeli terpisah dari toko (bukan paket borongan) dan kewajiban pemilik rumah perorangan tidak kami verifikasi; contoh Rp1 miliar adalah hitungan homeX. Bukan nasihat pajak. Data per 23 Oktober 2026.
Efek tarif pada perbandingan penawaran kontraktor
Analisis homeX: dua penawaran dengan angka sama bisa berbeda nilai bersih bila satu kontraktor bersertifikat kecil (1,75%) dan yang lain tidak bersertifikat (4%). Pada jasa Rp1 miliar selisihnya Rp22,5 juta (40 juta dikurangi 17,5 juta). Karena itu RFQ sebaiknya meminta sertifikat badan usaha, kualifikasi (kecil, menengah, besar) dan status PKP, dan menyatakan apakah harga sudah termasuk PPN dan PPh final.
Menghubungkan pajak dengan kontrak dan pembayaran
Tulis di kontrak siapa menanggung PPN dan PPh final, kapan bukti potong diserahkan, dan apakah pembayaran termin dikurangi pajak. Kontrak renovasi dengan kontraktor dibahas di artikel Pasal 47 UU 2/2017 homeX; biaya per m2 dan upah tukang dapat dibandingkan dengan artikel biaya bangun dan upah harian.
Tips pembeli
- Minta sertifikat badan usaha dan kualifikasi kontraktor sebelum membandingkan harga.
- Tulis di RFQ apakah harga sudah termasuk PPN dan PPh final.
- Simpan bukti potong dan kode billing sebagai dokumen proyek.
- Cek pajak.go.id sebelum kontrak besar karena tarif PP 9/2022 sedang dievaluasi.
Minta penawaran PPh final jasa konstruksi 2026 untuk proyek
homeX membantu membandingkan beberapa merek sekaligus dan menyiapkan penawaran tertulis untuk proyek, renovasi atau stok toko. Kirim kebutuhan (merek, ukuran, jumlah, lokasi) lewat WhatsApp +62 821 1818 998, atau datang ke Showroom homeX: Priskilla Tower Lt. 6, Jl. Atang Sanjaya No.21, Benda, Kota Tangerang, Banten 15125. Kunjungi Showroom homeX.
Disclaimer: harga dapat berubah sewaktu-waktu dan berbeda antar toko, kota, kemasan, grade dan promo. Data per 23 Oktober 2026; selalu konfirmasi ke penjual sebelum membeli.
Tanya Jawab (FAQ)
Berapa tarif PPh final jasa konstruksi 2026? Menurut DJP (PP 9/2022): pelaksana konstruksi 1,75% untuk usaha kecil bersertifikat, 2,65% untuk menengah, besar dan spesialis, 4% tanpa sertifikat; konsultansi 3,5% atau 6%.
Siapa yang memotong PPh final jasa konstruksi? Pengguna jasa memotong PPh Pasal 4 ayat (2), membuat bukti potong lewat e-SPT dan menyetor dengan kode billing MAP KJS 411128-409 (DJP). Kasus pemilik rumah perorangan perlu dikonfirmasi ke KPP.
Apakah tarif ini bisa berubah? PP 9/2022 mewajibkan evaluasi setelah 3 tahun; Kemenkeu menyatakan evaluasi berjalan pada September 2025 (DDTC). Kami tidak menemukan aturan pengganti per 23 Oktober 2026.
PPh final jasa konstruksi 2026: artikel dan produk terkait
Artikel terkait:
- Kontrak Renovasi Rumah dengan Kontraktor: Checklist Pasal 47 UU 2/2017
- Biaya Bangun Rumah per m² 2026: Standar, Menengah, Mewah
- Upah Tukang Harian 2026: Pekerja, Tukang & Mandor DKI dan Padang
- Biaya Pasang Keramik & Granit per m² 2026: Upah Tukang & Borongan
- Biaya PBG Rumah Tinggal 2026: Rumus Retribusi Jakarta & Simulasi
Produk terkait di homeX:
Sumber harga (dicek 23 Oktober 2026): Ditjen Pajak — Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2): tarif jasa konstruksi; Ditjen Pajak — Siaran pers: tarif PPh final jasa konstruksi turun (PP 9/2022); Ditjen Pajak — PPN 12%: DPP 11/12 untuk BKP/JKP non-mewah; DDTC News — Evaluasi PPh final jasa konstruksi (22 Sep 2025).